Klik disini, jika anda telah terdaftar sebagai anggota, namun belum memiliki user dan password akses layanan Keanggotaan Online.

PERSYARATAN KEANGGOTAAN
1.    Anggota perpustakaan adalah Mahasiswa, Dosen atau Karyawan di lingkungan STMIK Widya Cipta Dharma 
2.   Pendaftaran anggota dilakukan dengan cara mengisi formulir elektronik yang dapat diakses melalui website: https://perpustakaan.wicida.ac.id (berlaku untuk Dosen dan Karyawan), untuk Mahasiswa dapat langsung melakukan verifikasi ke petugas perpustakkaan
3.    Formulir elektronik yang telah diisi akan diverifikasi oleh petugas perpustakaan.
4.    Pemustaka yang telah lolos verifikasi wajib melampirkan:
       a. Fotocopy Kwitansi BPP yang berlaku (1 lembar bagi Mahasiswa)
       b. Fotocopy Identitas diri (KTP/KTM) (1 lembar)
       c. Membayar uang administrasi keanggotaan sebesar Rp 20.000,. selama 4 tahun bagi Mahasiswa strata satu (S1), Dosen dan Karyawan,
           Rp 15.000,. selama 3 tahun bagi Mahasiswa diploma tiga (D3)
5.    Pemustaka yang telah menyelesaikan biaya administrasi selanjutnya difoto untuk dibuatkan Kartu Anggota Perpustakaan secara langsung. 


TATA TERTIB

1.    Setiap pengunjung diwajibkan mengisi buku tamu
2.    Pengunjung harus menjaga kebersihan, kerapian, dan kesopanan
3.    Tidak boleh :
       a. Membawa makanan atau minuman ke dalam ruangan
       b. Merokok, makan, dan minum di dalam ruangan
       c. Memakai sandal dan celana pendek
       d. Merusak buku (merobek, melipat, mencoret-coret, atau mengotori bahan pustaka)
4.    Meletakkan kembali buku yang sudah dibaca di atas meja baca.


KETENTUAN PEMINJAMAN DAN PENGEMBALIAN BUKU

A.  Ketentuan Peminjaman Buku
1.    Buku yang dapat dipinjam adalah koleksi kategori umum. 
2.    Koleksi referensi tidak bisa dipinjamkan untuk dibawa pulang. 
3.    Jumlah maksimal buku yang dapat dipinjam oleh Pemustaka adalah 2 judul/eksemplar untuk masa peminjaman 6 hari dan bisa diperpanjang selama 3 hari.
4.    Pemustaka wajib membawa Kartu Anggota Perpustakaan, dan dilarang menggunakan Kartu Anggota orang lain untuk melakukan proses peminjaman buku. 
5.    Proses peminjaman buku dilakukan sendiri oleh Pemustaka dan tidak bisa diwakilkan. 
6.    Khusus untuk Dosen dan Karyawan diperbolehan untuk meminjam buku maksimal 6 judul/eksemplar, dan untuk masa peminjaman adalah 30 Hari.
 
B.  Ketentuan Pengembalian Buku
1.    Pengembalian buku dapat dilakukan sendiri oleh Pemustaka dan wajib membawa Kartu Anggota Perpustakaan pada saat mengembalikan buku. 
2.    Buku yang dikembalikan harus sesuai dengan data transaksi peminjaman. 
3.    Apabila Pemustaka belum mengembalikan buku yang dipinjam dalam jangka waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan sanksi
4.    Dosen atau Karyawan yang belum mengembalikan buku yang dipinjam dalam jangka waktu yang ditentukan, maka akan ditagih secara tertulis dan dikenakan sanksi.


KETENTUAN SANKSI

Pemustaka yang terlambat mengembalikan buku atau menghilangkan buku yang dipinjam akan dikenakan sanksi berupa:
1.    Kewajiban membayar denda Rp 500/buku/hari
2.    Mengganti buku yang dihilangkan dengan buku baru sesuai dengan judul buku yang sama ditambah dengan mengganti biaya pengolahan sebesar Rp 10.000/buku dan membayar denda keterlambatan, apabila buku yang dihilangkan telah jatuh tempo peminjaman.
3.    Apabila buku yang dihilangkan sangat sulit untuk mendapatkan penggantinya, maka Pemustaka dapat menggati buku yang dihilangkan dengan buku lain dengan topik/subjek yang sama atau yang telah ditentukan oleh pustakawan, ditambah dengan mengganti biaya pengolahan sebesar Rp 10.000/buku, dan membayar denda keterlambatan, apabila buku yang dihilangkan telah jatuh tempo peminjaman.