PERSYARATAN KEANGGOTAAN
1.
Anggota perpustakaan adalah Mahasiswa, Dosen atau Karyawan di lingkungan
STMIK Widya Cipta Dharma
2. Pendaftaran anggota dilakukan dengan
cara mengisi formulir elektronik yang dapat diakses melalui website: https://perpustakaan.wicida.ac.id
(berlaku
untuk Dosen dan Karyawan), untuk Mahasiswa dapat langsung melakukan verifikasi
ke petugas perpustakkaan
3. Formulir elektronik yang telah diisi
akan diverifikasi oleh petugas perpustakaan.
4.
Pemustaka yang telah lolos verifikasi wajib
melampirkan:
a. Fotocopy Kwitansi BPP yang berlaku (1 lembar bagi Mahasiswa)
b. Fotocopy Identitas diri (KTP/KTM) (1 lembar)
c. Membayar uang administrasi keanggotaan sebesar
Rp 20.000,. selama 4 tahun bagi Mahasiswa strata satu (S1), Dosen dan Karyawan,
Rp 15.000,. selama 3 tahun bagi Mahasiswa diploma tiga (D3)
5.
Pemustaka yang telah menyelesaikan biaya
administrasi selanjutnya difoto untuk dibuatkan Kartu Anggota Perpustakaan secara
langsung.
TATA TERTIB
2. Pengunjung harus menjaga kebersihan, kerapian, dan kesopanan
3. Tidak boleh :
a. Membawa makanan atau minuman ke dalam ruangan
b. Merokok, makan, dan minum di dalam ruangan
c. Memakai sandal dan celana pendek
d. Merusak buku (merobek, melipat, mencoret-coret, atau mengotori bahan pustaka)
KETENTUAN PEMINJAMAN DAN PENGEMBALIAN BUKU
1. Buku yang dapat dipinjam adalah koleksi kategori umum.
2. Koleksi referensi tidak bisa dipinjamkan untuk dibawa pulang.
3. Jumlah maksimal buku yang dapat dipinjam oleh Pemustaka adalah 2 judul/eksemplar untuk masa peminjaman 6 hari dan bisa diperpanjang selama 3 hari.
4. Pemustaka wajib membawa Kartu Anggota Perpustakaan, dan dilarang menggunakan Kartu Anggota orang lain untuk melakukan proses peminjaman buku.
5. Proses peminjaman buku dilakukan sendiri oleh Pemustaka dan tidak bisa diwakilkan.
6. Khusus untuk Dosen dan Karyawan diperbolehan untuk meminjam buku maksimal 6 judul/eksemplar, dan untuk masa peminjaman adalah 30 Hari.
B. Ketentuan Pengembalian Buku
1. Pengembalian buku dapat dilakukan sendiri oleh Pemustaka dan wajib membawa Kartu Anggota Perpustakaan pada saat mengembalikan buku.
2. Buku yang dikembalikan harus sesuai dengan data transaksi peminjaman.
3. Apabila Pemustaka belum mengembalikan buku yang dipinjam dalam jangka waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan sanksi
4. Dosen atau Karyawan yang belum mengembalikan buku yang dipinjam dalam jangka waktu yang ditentukan, maka akan ditagih secara tertulis dan dikenakan sanksi.
KETENTUAN SANKSI
1. Kewajiban membayar denda Rp 500/buku/hari